Follow Us

Entah Apa yang Ada di Otaknya, Pria Bangkotan ini Cabuli 2 Putri Kandungnya Berkali-kali Hingga Keduanya Trauma Parah, Kini Terima Ganjaran yang Setimpal!

Aditya Eriza Fahmi - Sabtu, 25 Januari 2020 | 15:30
Entah Apa yang Ada di Otaknya, Pria Bangkotan ini Cabuli 2 Putri Kandungnya Berkali-kali Hingga Keduanya Trauma Parah, Kini Terima Ganjaran yang Setimpal!
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan

Entah Apa yang Ada di Otaknya, Pria Bangkotan ini Cabuli 2 Putri Kandungnya Berkali-kali Hingga Keduanya Trauma Parah, Kini Terima Ganjaran yang Setimpal!

"Pertama penyidikan mengaku sebanyak tiga kali. Namun, setelah dilakukan penyidikan estafet kami lakukan, pengakuannya empat kali," tutur AKBP Jean Calvijn.

Tak hanya itu, Kapolres Trenggalek juga menjelaskan kalau tersangka ini melakukan hubungan intim pada kedua Putri kadungnya Bunga dan Mawar disertai unsur paksaan.

Hal ini dilakukan tersangka HM agar korban tidak melawan ketikan diajak melakukan hubungan intim.

Baca Juga: Dulu dengan Berani Ngelabrak Jennifer Dunn, Rupanya Shafa Harris pernah 2 Kali Mencoba Bunuh Diri hingga Berlumuran Darah setelah Ayahnya Ketahuan Selingkuh! Sarita Abdul Mukti: Mama Sudah Kehilangan Suami, Kamu Tega Tinggalin Mama?

“Pelaku melakukan kekerasan verbal dan tindakan kepada kedua putri kandungnya, dengan cara menindih dan memegang kuat tangan korban biar tidak melawan," ujar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Kedua Korban Alami Depresi Berat

Seperti yang sebelumnya diberitakan, tersangka HM ini melakukan hubungan intim kepada kedua putrinya sendiri karena tidak kuat menahan nafsu birahi.

Perbuatannya ini dilakukan tersangka dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2018 silam.

Karena perbuatan tersangka ini, kedua korban pun mengalami depresi berat.

Baca Juga: Heboh! Muncul Kerajaan Baru Bernama 'Kandang Wesi' di Garut

Bahkan sampai kejiwaan salah satu korban terganggu.

Kini setelah menjalani proses perawatan, kondisi korban pun membaik pada pertengahan bulan Januari 2020.

Source : kompas

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest