"Negara kita adalah negara hukum. Pertama-tama kita akan mempelajari aspek legalitas," kata Ryco.
Kapolda juga meminta, tim meneliti mengenai aspek sosial dan kultur atau terkait sejarah.
"Kami ingin mengetahui motif apa di balik deklarasi keraton itu," ujar Rycko.
6. Ditangkap dan Digeledah
Selasa (14/1/2020) sore, Polres Purworejo menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41).
Mereka ditangkap saat dalam perjalanan menuju ke Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupten Purworejo, Jawa Tengah.
Dandim 07/08 Purworejo, Letkol Muchlis Gasim membenarkan peristiwa penangkapan itu.
"Memang benar raja dan istri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim melansir dari Tribun Jateng.
Saat ini keduanya dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan.
Tak lama setelah penangkapan, polisi menggeledah lokasi tempat berkumpulnya KAS di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.