Polisi menyita sejumlah dokumen yang diduga formulir rekrutmen anggota Keraton Agung Sejagat.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar Pasal 14, UU RI No.1, Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Kompas.com)