Suar.ID -Nama Totok Santoso Hadiningrat mendadak ramai dibicarakan setelah mengklaim sebagai Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo.
Totok Santoso Hadiningrat pun akhirnya ditangkap Polda Jawa Tengah karena aktivitasnya dianggap meresahkan masyarakat.
Totok Santoso dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Lalu, siapa sebenarnya Totok Santoso?
Melansir dari Kompas.com, berikut uraiannya:
1. Pemimpin Jogja Dec
Pada 2016, Totok Santoso Hadiningrat, Sang Raja Keraton Agung Sejagat ternyata pernah menjadi pemimpin sebuah organisasi bernama Jogjakarta Development Committe (Jogja Dec).
Jogjakarta Development Economic Committe (DEC) adalah organisasi yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan kemanusiaan.
Melansir dariTribun Jogja pada Jumat, 11 Maret 2016, Totok yang menjabat sebagai Dewan Wali Amanat Panitia Pembangunan Dunia Wilayah Nusantara Jogja DEC pernah menjanjikan dana 100-200 dolar Amerika tiap bulan untuk setiap anggotanya yang telah memiliki NIK.