Suar.ID - Kematian Lina mantan istri Sule tak hanya berbuntut laporan ke Kepolisian.
Harta warisan perempuan bernama Lina Jubaedah ini pun jadi sorotan.
Aset warisan Lina Jubaedah yang sebagian besar merupakan sebidang tanah dan bangunan kos-kosan, kan diserahkan untuk anak-anaknya dari pernikahan dengan Sule.
Kuasa hukum Lina Jubaedah, Abdurrahman mengatakan jika ditotal secara keseluruhan warisan Lina Jubaedah bisa mencapai 10 miliar rupiah.
"Rinciannya ada tanah 2 hektar di Pengalengan, ada kos-kosan 32 kamar di Telkom University ada rumah di villa Banda terus ada tanah di Lembang, kemudian tanah di Ciamas terus ada tanah di Bandung, daerah Cilenceng juga ada," bebernya, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Itu benda-benda tidak bergeraknya yah belum termasuk perhiasan dan lain-lain. Kalau ditotal cukup gede lah ya mencapai Rp 10 miliar," tuturnya.
Sebelumnya, Rizky Febian mengatakan bahwa dirinya sempat dihubungi Teddy Pardiyana suami dari Lina terkait aset kekayaan sepeninggal Lina Jubaedah.
Abdurrahman tegaskan aset harta Lina Jubaedah yang menjadi warisan akan diserahkan sepenuhnya untuk anak-anaknya dari pernikahan dengan Sule.
Hal tersebut sudah sempat dibahas Lina dengannya sesaat setelah perceraian dengan Sule.
Akan tetapi urusan tersebut tertunda karena adanya pernikahan Lina dan Teddy.
"Itu memang harus diserahkan kepada anak-anak. Dasarnya pertama memang itu pernah diceritakan kepada saya waktu persidangan cerai bahwa almarhum itu punya beberapa aset," kata Abdurrahman saat dihubungi awak media, Senin (13/1/2020).
"Jadi waktu itu setelah cerai belum sempat urus tiba-tiba ada perkawinan dengan Teddy. Saya kebetulan ada kegiatan lain belum sempat memproses itu," ucapnya.
Sementara bayi dari almarhumah Lina Jubaedah dari pernikahannya dengan Teddy dikatakan Abdurrahman tak mendapat bagian dari warisan Lina.
Sebab, anak tersebut tak masuk ke ahli waris dari Lina.
Dalam surat wasiat dikatakan yang menjadi ahli waris adalah anak-anaknya dari pernikahan dengan Sule.
"Kalau itu (bayi Teddy) enggak punya, hak waris itu dari aset dengan yang sebelumnya," tutur Abdurrahman.
Ia juga menambahkan pernikahan Lina dengan Teddy tidak mempengaruhi ahli waris yang sudah diwasiatkan kliennya itu sejak lama.
"Nggak ada, aset itu harus dikembalikan pada ahli warisnya ibu Lina," ujarnya.
Ini karena harta warisan yang akan diwariskan Lina Jubaedah, didapatkan ketika masih sah menjadi istri Sule.
"Karena almarhumah ibu Lina membawa harta bawaan dari hasil perkawinan sebelumnya (selama 20 tahun) nikah sama Sule," kata Abdurrahman.
Hal tersebut juga sudah tertulis jelas dalam surat wasiat yang dibuat oleh Lina setelah almarhumah bercerai dengan Sule.
"Intinya pembagian aset itu adalah aset milik almarhum sebelum perkawinan dengan Teddy," ucap Abdurrahman.
"Kalau ada harta yang didapat setelah perkawinan dengan Teddy maka itu juga harus dibagi," pungkasnya.