"Karena almarhumah ibu Lina membawa harta bawaan dari hasil perkawinan sebelumnya (selama 20 tahun) nikah sama Sule," kata Abdurrahman.
Hal tersebut juga sudah tertulis jelas dalam surat wasiat yang dibuat oleh Lina setelah almarhumah bercerai dengan Sule.
"Intinya pembagian aset itu adalah aset milik almarhum sebelum perkawinan dengan Teddy," ucap Abdurrahman.
"Kalau ada harta yang didapat setelah perkawinan dengan Teddy maka itu juga harus dibagi," pungkasnya.