Penggeledahan berlangsung tak lama setelah Totok dan Fanni ditangkap.
Beberapa polisi berseragam dan berpakaian biasa tampak memeriksa beberapa ruangan di Keraton Agung Sejagat hingga malam hari.
Anggota Bhabinkamtibmas dan Humas Polres Purworejo terlihat pula di lokasi.
Hanya saja tidak ada pernyataan yang disampaikan.
Warga juga nampak memenuhi keraton selagi penggeledahan berlangsung.
Kini Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat sudah dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari tangan mereka polisi juga menyita sejumlah dokumen yang diduga merupakan formulir rekrutmen anggota Keraton Agung Sejagat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Totok dan istrinya ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna dilansir dari Kompas.com.