Follow Us

Tak Terima Ditilang Karena Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari, Mahasiswa ini Gugat Aturan ke MK Hingga Singgung Jokowi

Aditya Eriza Fahmi - Sabtu, 11 Januari 2020 | 18:00
Tak Terima Ditilang Karena Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari, Mahasiswa ini Gugat Aturan ke MK Hingga Singgung Jokowi
Kolase: Tribun Jateng dan Tribun Wiki

Tak Terima Ditilang Karena Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari, Mahasiswa ini Gugat Aturan ke MK Hingga Singgung Jokowi

Suar.ID - Beberapa waktu lalu media sempat dihebohkan dengan berita adanya mahasiswa yang mengugat aturan ke MK.

Aturan yang digugat ini adalah aturan wajib menyalakan lampu motor pada siang hari.

Bahkan mahasiswa ini sampai membandingkan dengan aktivitas Jokowi saat mengendarai motor di Tangerang.

Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra secara resmi mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Satu Keluarga ini Jadi Korban Kebringasan Orang Tak Dikenal dengan Dipukul Stik Golf, Begini Kronologinya...

Dikutip dari Kompas.com, mereka menggugat soal aturan wajib nyalakan lampu motor siang hari.

Mereka menilai aturan tersebut tidak berjalan adil.

Keduanya kemudian membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20.

Kala itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang.

Baca Juga: Viral, Frustasi tak Bertelur selama 5 Tahun, Sang Pemilik pun Menyembelih Bebeknya, tak Disangka ia Menemukan Harta Karun Langka Bernilai Tinggi dari Dalamnya!

Namun, Jokowi diketahui memacu kendaraan dengan kondisi lampu motor yang mati.

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest