Follow Us

Tak Terima Ditilang Karena Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari, Mahasiswa ini Gugat Aturan ke MK Hingga Singgung Jokowi

Aditya Eriza Fahmi - Sabtu, 11 Januari 2020 | 18:00
Tak Terima Ditilang Karena Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari, Mahasiswa ini Gugat Aturan ke MK Hingga Singgung Jokowi
Kolase: Tribun Jateng dan Tribun Wiki

Tak Terima Ditilang Karena Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari, Mahasiswa ini Gugat Aturan ke MK Hingga Singgung Jokowi

"Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian.

Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," seperti dikutip dari surat permohonan uji materi yang diajukan Eliadi dan Ruben, sebagaimana diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (11/1/2020).

Presiden Joko Widodo berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018).
Tribun Wiki

Presiden Joko Widodo berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018).

Baca Juga: Mantan Asisten Lina Blak-blakan Sebut Mistisnya Teddy Kuat, Sampai Sempat Dimandikan: Mungkin Ngunci, Biar Gak Ngasih Info ke Orang...

Dalam permohonannya, Eliadi dan Ruben mempertanyakan keputusan polisi menilang Eliadi pada Juli 2019 lalu.

Dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari.

Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Panglima Langit Ungkap Sosok Ratu yang Dampingi Teddy, Sosok ini Pun Bongkar Kedoknya: Selain Lina Ada 2 Wanita Lain, Semua Melihat Dia Welas Asih, Tunduk Semua!

Menurutnya, waktu itu masih tergolong pagi hari.

"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pagi" namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," bunyi gugatan tersebut.

Lewat permohonan ini, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Seperti Mantan Istri Sule, Artis Cantik Ini Juga Pernah Alami Mati Suri, Begini Keadaannya saat Lewati Pengalaman Tak Terlupakan Itu

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest