Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Terima Ditilang Karena Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari, Mahasiswa ini Gugat Aturan ke MK Hingga Singgung Jokowi

Aditya Eriza Fahmi - Sabtu, 11 Januari 2020 | 18:00
Tak Terima Ditilang Karena Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari, Mahasiswa ini Gugat Aturan ke MK Hingga Singgung Jokowi
Kolase: Tribun Jateng dan Tribun Wiki

Tak Terima Ditilang Karena Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari, Mahasiswa ini Gugat Aturan ke MK Hingga Singgung Jokowi

Bila MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".

Adapun Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Mahasiswa Gugat Aturan Wajib Nyalakan Lampu Motor Siang Hari ke MK

Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menggugat Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kedaulatan Indonesia Sempat Diusik Saat Kapal China Masuki Perairan Natuna, Sosok Ini Malah ingin Kerja Sama dengan China Kelola Natuna, Kok Bisa?

Lewat gugatan ini, Eliadi dan Ruben mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.

"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki motor.

Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-harinya mencari nafkah menggunakan sepeda motor," begitu bunyi surat permohonan yang diajukan Eliadi sebagaimana dikutip dari lama resmi MK, Sabtu (11/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Adapun Eliadi mengajukan gugatan setelah ditilang polisi pada Juli 2019 lalu karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motornya.

Baca Juga: Sulit Dipercaya, Iran ternyata Punya 'Armada Lumba-lumba', Dilatih untuk Meledakkan Kapal Selam dalam Serangan Bunuh Diri!

Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB yang menurutnya masih tergolong pagi hari.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x