Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apes! Niat Hati Beri Pelajaran Lewat Instagram pada Orang yang Susah Ditagih Utang, Wanita Ini Justru Harus Duduk di Kursi Pengadilan, Begini Kisahnya

Khaerunisa - Jumat, 10 Januari 2020 | 17:00
Febri Nur Amelia
(Kolase) Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap, Freepik

Febri Nur Amelia

Suar.ID - Sering para pemberi utang merasa bahwa saat ditagih orang-orang yang berhutang justru lebih galak dari mereka.

Tentu hal itu bisa dirasa sangat menyebalkan.

Saat meminjam uang bermanis-manis, namun saat ditagih sangat susah bahkan cenderung menghindar.

Meski begitu, kita tetap harus berhati-hati dengan cara kita menagih hutang. Jangan sampai merasakan hal seperti yang wanita ini alami.

Baca Juga: Ditagih Utangnya, Emak-emak ini Malah Ngamuk hingga Aniaya Penagihnya, Netizen: Jangan Ngutang Kalau Gak Mau Ditagih Buk!

Febi Nur Amelia (29) warga Komplek Menteng Indah, Medan harus menjalani sidang pencemaran nama baik setelah menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat media sosial.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1/2020).

Dilansir dari Tribun- medan.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan bahwa terdakwa Febi dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap kata JPU, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga: Dianggap Sebagai Adik Sendiri, Siapa Sangka Wanita Cantik ini Ternyata Seorang Pelakor yang Tega Rebut Suami Sahabatnya: Rupanya Mereka Punya Agenda Sendiri di Belakang Saya!

Tagih utang Rp 70 Juta di Instagram

JPU menjelaskan kasus yang menjerat Febi berawal saat terdakwa mengunggah tulisan di akun Instagram pribadinya atas nama @feby25052.

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR .

AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.

Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," tulis Febi seperti yang dibacakan JPU.

Baca Juga: Beginilah Rencana Teddy terhadap Laporan yang Diajukan oleh Rizky Febian apabila Hasil Autopsi Kematian Lina Wajar: Dia Tetap Anak Saya

JPU menjelaskan unggahan di Instastory di akun Instagram atas nama @feby25052 bertujuan untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016 lalu.

Unggahan tersebut dilihat oleh Haryati, adik kandung Fitriani yang kemudian memberitahu unggahan tersebut ke kakaknya, JPU mengatakan dari pengakuan Febi, uang Rp 70 juta yang dipinjam Fitraini Manurung digunakan untuk mempromosikan jabatan suami saksi Fitriani Manurung.

"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur jaksa.

Menurut JPU, Fitriani memblokir akun WhatsApp terdakwa Febi agar tidak dapat menghubungi dan menagih utang lagi.

Baca Juga: Sosok Teddy Dibongkar oleh Mantan Istrinya, Disebut Suka Main Ilmu Hitam

Pada tahun 2019, Febi mencoba mengirimkan pesan ke akun Instragram saksi Fitriani Manurung.

Namun saksi Fitriani mengaku tidak mengenal Febi dan tidak merasa memiliki utang sebesar Rp 70 juta.

Saat itu juga saksi Fitriani memblokir akun Instagram milik terdakwa Febi.

"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.

Baca Juga: Bencana Banjir Jakarta telah Memakan Lebih dari 60 Korban Jiwa, Gubernur Jakarta Anies Baswedan Perintahkan Hal Ini Kepada Petugas Kelurahan, Netizen: Miskin Ide!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x