Saat itu juga saksi Fitriani memblokir akun Instagram milik terdakwa Febi.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik