Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apes! Niat Hati Beri Pelajaran Lewat Instagram pada Orang yang Susah Ditagih Utang, Wanita Ini Justru Harus Duduk di Kursi Pengadilan, Begini Kisahnya

Khaerunisa - Jumat, 10 Januari 2020 | 17:00
Febri Nur Amelia
(Kolase) Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap, Freepik

Febri Nur Amelia

Suar.ID - Sering para pemberi utang merasa bahwa saat ditagih orang-orang yang berhutang justru lebih galak dari mereka.

Tentu hal itu bisa dirasa sangat menyebalkan.

Saat meminjam uang bermanis-manis, namun saat ditagih sangat susah bahkan cenderung menghindar.

Meski begitu, kita tetap harus berhati-hati dengan cara kita menagih hutang. Jangan sampai merasakan hal seperti yang wanita ini alami.

Baca Juga: Ditagih Utangnya, Emak-emak ini Malah Ngamuk hingga Aniaya Penagihnya, Netizen: Jangan Ngutang Kalau Gak Mau Ditagih Buk!

Febi Nur Amelia (29) warga Komplek Menteng Indah, Medan harus menjalani sidang pencemaran nama baik setelah menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat media sosial.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1/2020).

Dilansir dari Tribun- medan.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan bahwa terdakwa Febi dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap kata JPU, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga: Dianggap Sebagai Adik Sendiri, Siapa Sangka Wanita Cantik ini Ternyata Seorang Pelakor yang Tega Rebut Suami Sahabatnya: Rupanya Mereka Punya Agenda Sendiri di Belakang Saya!

Tagih utang Rp 70 Juta di Instagram

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x