Suar.ID - Sering para pemberi utang merasa bahwa saat ditagih orang-orang yang berhutang justru lebih galak dari mereka.
Tentu hal itu bisa dirasa sangat menyebalkan.
Saat meminjam uang bermanis-manis, namun saat ditagih sangat susah bahkan cenderung menghindar.
Meski begitu, kita tetap harus berhati-hati dengan cara kita menagih hutang. Jangan sampai merasakan hal seperti yang wanita ini alami.
Febi Nur Amelia (29) warga Komplek Menteng Indah, Medan harus menjalani sidang pencemaran nama baik setelah menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat media sosial.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1/2020).
Dilansir dari Tribun- medan.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan bahwa terdakwa Febi dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap kata JPU, Selasa (7/1/2020).
Tagih utang Rp 70 Juta di Instagram