JPU menjelaskan kasus yang menjerat Febi berawal saat terdakwa mengunggah tulisan di akun Instagram pribadinya atas nama @feby25052.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR .
AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.
Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," tulis Febi seperti yang dibacakan JPU.
JPU menjelaskan unggahan di Instastory di akun Instagram atas nama @feby25052 bertujuan untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016 lalu.
Unggahan tersebut dilihat oleh Haryati, adik kandung Fitriani yang kemudian memberitahu unggahan tersebut ke kakaknya, JPU mengatakan dari pengakuan Febi, uang Rp 70 juta yang dipinjam Fitraini Manurung digunakan untuk mempromosikan jabatan suami saksi Fitriani Manurung.
"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur jaksa.
Menurut JPU, Fitriani memblokir akun WhatsApp terdakwa Febi agar tidak dapat menghubungi dan menagih utang lagi.
Baca Juga: Sosok Teddy Dibongkar oleh Mantan Istrinya, Disebut Suka Main Ilmu Hitam
Pada tahun 2019, Febi mencoba mengirimkan pesan ke akun Instragram saksi Fitriani Manurung.
Namun saksi Fitriani mengaku tidak mengenal Febi dan tidak merasa memiliki utang sebesar Rp 70 juta.