Azas juga menuturkan kalau pada 23 Desember 2019 telah ada informasi dari BMKG terkait banjir yang akan melanda Jakarta dan sekitarnya.
Tapi sayangnya, tak ada persiapan yang dilakukan oleh Kepala Dinas DKI Jakarta.
"Padahal informasi dari BMKG itu sudah jelas, pada 23 desember 2019 komisi DKI Jakarta sudah memanggil semua kepala dinas DKI jakarta terkait kesiapan banjir," ujar Azas.
"Dan ternyata tidak ada kesiapan," imbuhnya.
"Nah ini salah siapa? Mau gugat Gubernur Jawa Barat? Enggak dong, kan Gubernur Jakarta yang tidak bekerja dengan baik," kata Azas.
Sebelum itu, juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kunia Palma mengatakan kalau pihaknya telah mengajak warga Jakarta untuk menggugat secara perdata ke pemprov DKI.
Ia mengungkapkan bagi siapa saja yang merasa dirugikan baik secara materi maupun immaterial karena banjir, nereka memiliki hak untuk melakukan gugatan tersebut.
Karena menurut penilaian mereka, Pemprov DKI ini talh lalai dan tak mampu mengatasi banjir yang menerjang Jakarta.