Gugatan ini nantinya akan difasilitasi oleh Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta.
Nantinya gugatan ini akan dilayangkan dengan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok.
"Kami menilai banyaknya permasalahan yang terjadi, kemudian begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan," ujar Alvon yang dikutip dariKompas.com.
"Oleh sebab itu, kami mengajak teman-teman yang lain (korban banjir) untuk melakukan gugatan class action ini sendiri," imbuhnya.
Alvon juga menjelaskan bagaimana caranya untuk warga DKI yang ingin ikut melayangkan gugatan kepada Pemprov DKI.
"Daftar bisa langsung kirim nama, alamat, nomor telepon, handphone, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian, waktu kejadian atau peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020," uajrnya.
"Nanti dapat dikirim ke email: banjirdki2020@gmail.com," jelas Alvon.