Suar.ID -Seperti yang kita tahu, pada awal tahun 2020 Jakarta dilanda banjir di berbagai titik.
Akibat hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda pun malah mendapatkan gugatan.
Gugatan ini dilakukan oleh sejumlah warga ibukota melalui Tim Advokasi korban banjir Jakarta.
Menurut Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan melayangkan hal ini karena pemerintah dan Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak bekerja baik dalam melindungi warganya.
Selain itu Azas juga menyebutkan kalau setiap orang berhak mengajukan gugatan.
Termasuk gugatan yang ditujukan kepada pemprov DKI Jakarta.
Pernyataan ini pun disampaikan Azas dalam sebuah program 'Primetime News' yang dilansir dari kanal Youtube metrotvnews pada Selasa (7/1).
"Mereka sebagai warga Jakarta memiliki hak mendapatkan perlindungan, pelayanan publik yang baik dari pemerintah daerahnya," ujar Azas.
"Dalam kondisi banjir ini, pemerintah daerah dan gubernurnya tidak bekerja dengan baik," imbuhnya.