Suar.ID - Insiden tak terduga terjadi di Kecamatan Tayu, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah.
Pernikahan janda 58 tahun dan pemuda 19 tahun terpaksa batal setelah ditentang kedua pihak keluarga.
Usut punya usut ternyata, pemuda atau calon mempelai pria nekat memalsukan tanda tangan orangtuanya.
Sementara, janda atau calon mempelai wanita juga menikah tanpa seizin anak-anaknya hingga terjadi keributan di KUA (Kantor Urusan Agama).
Dilansir dari Tribun Jateng, momen pernikahan yang dibatalkan ini pertama kali disebarkan oleh akun Facebook Lika Liku Kehidupan pada Juli 2019 lalu.
Saking viralnya, momen pernikahan yang dibatalkan ini masih ramai dibicarakan oleh sejumlah komunitas di Facebook hingga awal tahun 2020.
Awalnya, kejadian ini viral lantaran foto sepasang pengantin dengan beda usia yang cukup jauh beredar luas di Facebook.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, foto pasangan pengantin itu bukanlah sosok pasangan yang sebenarnya tengah dibicarakan dan hanya kebetulan berwajah mirip.
Klarifikasi tentang pasangan pengantin yang pernikahannya dibatalkan ini telah diungkap oleh Kepala KUA Kecamatan Tayu, Ahmad Rodli.
Dalam pernyataannya, Ahmad Rodli memang membenarkan ada pasangan pengantin dengan beda usia yang cukup jauh mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Kecamatan Tayu.