"Artinya kuncinya itu ada pada pengendalian air sebelum masuk pada kawasan pesisir," katanya.
Baca Juga: Bawa Dua Koper dan Satu Kardus, WNA Asal China Diamankan Polisi Setelah Kedapatan Bawa Hal Ini
Pendapat Ahli
Masih melansir dari Tribunnews.com, Pakar Bioteknologi Universitas Indonesia (UI) Ali Firdaus menanggapai silang pedapat antara Menteri PUPR dan Gubenur DKI Jakarta ini.
Menurutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya mengerjakan yang menjadi domain dan tanggung jawab.
Menurut Ali ini, persoalan di hulu tersebut diluar kewenangan Pemprov DKI.
"Di hulu kewenangannya ada di luar keweangan DKI Jakarta, itu yang sedang kita kerjakan, pemerintah pusat bersama dengan pemprov Jabar," tutur Ali saat berbicara di Kompas TV, Rabu (1/1/2020) malam.
Ali juga menjelaskan kalau pemerintah pusat sebenarnya telah menyusun strategi untuk mengantisipasi kejadian besar ini.
Beberapa strategi ini diantaranya yakni dengan membangun 2 bendungan serta menata jalur hulu.
"Tahun 2016 akhir kita kemudian menandatangani kontrak membangun Bendungan Ciawi dan Bendunga Sukamahi."
"Bendungan Ciawi itu kapasistasnya kira-kira 6,45 juta m3 dan sukamahi kira-kira 1,6 juta m3," lanjutnya.