Suar.ID - Seorang warga negara asing ( WNA) asal China, Fang Hanjun (32), diamankan aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Humas Polda NTT Johannes Bangun mengatakan, Fang diamankan karena diduga menyelundupkan ratusan telepon genggam merek iPhone.
"WNA asal China itu diamankan kemarin siang di Bandara AA Bere Tallo, Atambua. Dia membawa 229 iPhone yang diduga akan diselundupkan," ucap Johannes kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2019).
Johannes menyebutkan, Fang selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste.
Johannes menjelaskan, pada Selasa (31/12/2019) kemarin, sekitar pukul 13.00 Wita, Satuan Reskrim Polres Belu menerima laporan adanya seorang WNA yang membawa ratusan unit handphone dan peralatan elektronik lainnya di Bandara AA Bere Tallo, Atambua.
Setelah menerima laporan itu, polisi pun bergerak cepat dan mendatangi lokasi bandara.
Polisi pun langsung memeriksa WN China itu.
Fang diketahui, melakukan penerbangan dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya melalui perjalanan darat dari Dili, ibu kota Negara Timor Leste.
Baca Juga: Sambut 2020, Presiden Jokowi beri Kado Kepada PNS, TNI dan Pensiunan!
Fang membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus yang setelah melalui pengecekan x-ray diketahui membawa ratusan iPhone berbagai jenis, USB charger, dan transmisi wifi.
Atas temuan tersebut, Fang lalu dibawa ke kantor Polres Belu untuk diperiksa.