Suar.ID -Sebelumnya pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok.
Kini mulai 1 Januari 2020 akhirnya pemerintah resmi memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok.
DilansirKompas.com, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Hal tersebut berimbas pada kenaikan harga jual eceran (HEC) sebesar 35 persen.
Jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per hari ini 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok dapat mencapai di atas Rp 30 ribu.
Simulasi perhitungan versi Tribunnews jika harga jual ecer naik 35 persen
- Harga semula Rp 25 ribu menjadi Rp 33.750
- Harga semula Rp 35 ribu menjadi Rp 47.250
- Harga semula Rp 40 ribu menjadi Rp 54.000
*) Harga di pasar bisa lebih tinggi atau lebih murah dari perhitungan simulasi
Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada September 2019 lalu.
Alasan Naik
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.
CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.
Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Sri Mulyani menyebut ada tiga pertimbangan untuk menaikkan cukai rokok.
Pertimbangan tersebut ialah untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.
"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.
"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.
Naiknya harga rokok selaras dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada 1 Januari 2020 ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Berikut batasan HJE per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri per 2020 dilansir Kompas.com:
Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I
Batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.790, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 790.
Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II
Batasan harga jual eceran per batang atau gram lebih dari Rp 1.485, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 485.
Atau batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.015 sampai dengan Rp 1.485, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 470.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I
Batasan harga jual eceran per batang atau gram lebih dari Rp 1.460, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 425.
Atau batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.015 sampai dengan Rp 1.460, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 330.
SKT atau SPT golongan II
Batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 535, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 200.
SKT atau SPT golongan III
Batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 450, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 110.
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) tanpa golongan
Batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.700, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 740.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
(Wahyu Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Harga Rokok Naik di Awal 2020, Satu Bungkus Rokok Bisa Capai Rp 30 Ribu, Imbas Naiknya Tarif Cukai".