Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tok! Awal Tahun 2020 Harga Rokok Resmi Naik, Satu Bungkus Bisa Sampai Rp 30 Ribu, Ternyata Ini Alasannya...

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 01 Januari 2020 | 12:30
Tok! Awal Tahun 2020 Harga Rokok Resmi Naik, Satu Bungkus Bisa Sampai Rp 30 Ribu, Ternyata Ini Alasannya...
Pixabay

Tok! Awal Tahun 2020 Harga Rokok Resmi Naik, Satu Bungkus Bisa Sampai Rp 30 Ribu, Ternyata Ini Alasannya...

Suar.ID -Sebelumnya pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok.

Kini mulai 1 Januari 2020 akhirnya pemerintah resmi memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok.

DilansirKompas.com, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Hal tersebut berimbas pada kenaikan harga jual eceran (HEC) sebesar 35 persen.

Baca Juga: Sebelumnya Lawan Kini Jadi Kawan, Kini Prabowo Unggah Foto Bersama Jokowi di Penghujung Tahun: Jangan Sampai Ada Perpecahan di Antara Kita

Jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per hari ini 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok dapat mencapai di atas Rp 30 ribu.

Simulasi perhitungan versi Tribunnews jika harga jual ecer naik 35 persen

- Harga semula Rp 25 ribu menjadi Rp 33.750

- Harga semula Rp 35 ribu menjadi Rp 47.250

- Harga semula Rp 40 ribu menjadi Rp 54.000

*) Harga di pasar bisa lebih tinggi atau lebih murah dari perhitungan simulasi

Harga Jual Rokok Eceran Naik 35 Persen Per 1 Januari 2020, Berikut Rinciannya
Pixabay

Harga Jual Rokok Eceran Naik 35 Persen Per 1 Januari 2020, Berikut Rinciannya

Baca Juga: Anak Bupati Majalengka yang Tembak Seorang Kontraktor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan dan Kini Langsung Bebas, Ini Alasan yang Meringankan Hukumannya

Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada September 2019 lalu.

Alasan Naik

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.

CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Baca Juga: Viral Kisah Pria Asal Jambi dan Anaknya yang Masih 4 Tahun Pergi ke Arab Naik Motor! Kini Sudah Sampai, Ternyata Ada Misi Mulia di Balik Perjalanan Mereka

Sri Mulyani menyebut ada tiga pertimbangan untuk menaikkan cukai rokok.

Pertimbangan tersebut ialah untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.

"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.

"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.

Baca Juga: Udah Dibikinin Rumah, Sang Istri Malah Tega Selingkuhi Sang Suami yang Merantau di Malaysia, Netizen: Udah Dikasih Apa-apa, Cuma Setia Aja Kok Susah!

Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.

Naiknya harga rokok selaras dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada 1 Januari 2020 ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Baca Juga: Merinding! Wulan Guritno Ceritakan Pengalaman Mistis saat Syuting, Roy Kiyoshi: Roh Bunuh Diri Loncat Itu Terus Berulang-ulang

Berikut batasan HJE per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri per 2020 dilansir Kompas.com:

Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I

Batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.790, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 790.

Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II

Batasan harga jual eceran per batang atau gram lebih dari Rp 1.485, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 485.

Baca Juga: Ditodong Ashanty tentang Kejelasan Hubungannya dengan Aurel Hermansyah, Begini Jawaban Atta Halilintar, Pacaran?

Atau batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.015 sampai dengan Rp 1.485, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 470.

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I

Batasan harga jual eceran per batang atau gram lebih dari Rp 1.460, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 425.

Atau batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.015 sampai dengan Rp 1.460, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 330.

Baca Juga: Viral Foto Seorang Pria Injak Alquran, Polisi Langsung Tangkap Pelaku, Bupati Garut Sebut Gangguan Jiwa!

SKT atau SPT golongan II

Batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 535, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 200.

SKT atau SPT golongan III

Batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 450, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 110.

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) tanpa golongan

Batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.700, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 740.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Baca Juga: Bikin Shock, Tergiur Iming-iming Uang Rp 1Juta, Gadis ini Tega Jual Foto Bugil Teman Sendiri Pas Lagi Mandi!

(Wahyu Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Harga Rokok Naik di Awal 2020, Satu Bungkus Rokok Bisa Capai Rp 30 Ribu, Imbas Naiknya Tarif Cukai".

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x