Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.
Naiknya harga rokok selaras dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada 1 Januari 2020 ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Berikut batasan HJE per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri per 2020 dilansir Kompas.com:
Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I
Batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.790, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 790.
Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II
Batasan harga jual eceran per batang atau gram lebih dari Rp 1.485, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 485.
Atau batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.015 sampai dengan Rp 1.485, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 470.