Suar.ID -Sebelumnya pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok.
Kini mulai 1 Januari 2020 akhirnya pemerintah resmi memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok.
DilansirKompas.com, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Hal tersebut berimbas pada kenaikan harga jual eceran (HEC) sebesar 35 persen.
Jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per hari ini 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok dapat mencapai di atas Rp 30 ribu.
Simulasi perhitungan versi Tribunnews jika harga jual ecer naik 35 persen
- Harga semula Rp 25 ribu menjadi Rp 33.750
- Harga semula Rp 35 ribu menjadi Rp 47.250
- Harga semula Rp 40 ribu menjadi Rp 54.000
*) Harga di pasar bisa lebih tinggi atau lebih murah dari perhitungan simulasi