Harga Jual Rokok Eceran Naik 35 Persen Per 1 Januari 2020, Berikut Rinciannya
Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada September 2019 lalu.
Alasan Naik
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.
CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.
Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Sri Mulyani menyebut ada tiga pertimbangan untuk menaikkan cukai rokok.
Pertimbangan tersebut ialah untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.
"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.
"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.