Mengenai hal ini menurut Ahli Hukum, Eddy O.S Hiariej mengatakan soal pornografi mempunyai dua rujukan.
Pertama masalah pornografi diatur di dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Itu diatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. Tapi khusus berkisar Pasal 282 atau 292 yang intinya persoalan perbuatan cabul," kata Eddy, pakar hukum tersebut.
Kedua adalah undang-undang khusus UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai pornografi.
Sementara itu Eddy membacakan definisi pornografi yakni sebagai berikut:
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Eddy mengatakan definisi pornograsi sangatlah luas.
Menurut Eddy, pelecehan seksual ditimbulkan oleh beberapa motif.
"Misalnya tadi dikatakan bahwa tampil pakaian biasa menimbulkan kontroversi. Kalau awal tampil pakai pakaian biasa, mungkin selanjutnya pakai pakaian biasa tidak menjadi soal," kata Eddy.
Menurutnya kesan pertama akan membawa orang kemudian berpersepsi negatif.
Ia mengatakan dalam undang-undang memang tidak didefinisikan gerakan tubuh seperti apa yang dianggap melanggar hukum atau termasuk pornografi.