Follow Us

Cupi Cupita Sering Dinilai Suka Menampilkan Konten yang Tidak Pantas, Ini Kata Pakar Hukum Terkait Pornografi

Adrie P. Saputra - Senin, 30 Desember 2019 | 09:15
Cupi Cupita
Instagram @cupitagobas19

Cupi Cupita

Mengenai hal ini menurut Ahli Hukum, Eddy O.S Hiariej mengatakan soal pornografi mempunyai dua rujukan.

Pertama masalah pornografi diatur di dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Itu diatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. Tapi khusus berkisar Pasal 282 atau 292 yang intinya persoalan perbuatan cabul," kata Eddy, pakar hukum tersebut.

Kedua adalah undang-undang khusus UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai pornografi.

Sementara itu Eddy membacakan definisi pornografi yakni sebagai berikut:

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Eddy mengatakan definisi pornograsi sangatlah luas.

Baca Juga: Sedang Terkena Skandal 'Bau Ikan Asin', Polisi Temukan Konten Lain yang Terindikasi Pornografi di Rumah Rey Utami dan Pablo Benua

Menurut Eddy, pelecehan seksual ditimbulkan oleh beberapa motif.

"Misalnya tadi dikatakan bahwa tampil pakaian biasa menimbulkan kontroversi. Kalau awal tampil pakai pakaian biasa, mungkin selanjutnya pakai pakaian biasa tidak menjadi soal," kata Eddy.

Menurutnya kesan pertama akan membawa orang kemudian berpersepsi negatif.

Ia mengatakan dalam undang-undang memang tidak didefinisikan gerakan tubuh seperti apa yang dianggap melanggar hukum atau termasuk pornografi.

Source : tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular