Suar.ID - Penyanyi dangdut dari grup Duo Gobas, Cupi Cupita kerap membuat konten yang dinilai vulgar di media sosialnya.
Lalu, apakah konten-konten yang dibuat oleh Cupi Cupita termasuk dalam konten pornografi dan bisa dijerat oleh Undang-undang Pornografi?
Aksi Cupi Cupita dalam bergoyang dan bernyanyi selalu menjadi sorotan dan memunculkan kontroversi masyarakat.
Pasalnya wanita berusia 27 tahun ini selalu terlihat seksi nan menggoda.
Apalagi di media sosial, Cupi Cupita kerap membuat konten yang cukup vulgar di akun pribadinya, seperti Instagram.
Oleh karena itu banyak netizen yang kontra dan memberikan komentar negatif kepadanya.
Tak sedikit netizen yang menyebut konten Cupi Cupita di media sosial pribadinya adalah konten yang seronok.
Cupi Cupita sendiri menilai, semua tergantung sudut pandang orang yang melihat kontennya tersebut.
"Cupi jadi bingung, soalnya kalau misalnya Cupi jalan ke mall juga pakai baju rapi, tetep aja orang ngelihatnya kayak nggak jelas juga sih," ungkap perempuan kelahiran Bandung tersebut, dilansir dari KompasTV, Minggu (29/12/2019).
Diketahui, Cupi Cupita kerap mengunggah foto-foto dan videonya di media sosial dengan menonjolkan bagian tubuh yang dinilai tak lazim.