Suar.ID - Skandal "bau ikan asin" masih terus bergulir, bahkan kini tiga terlapor statusnya naik menjadi tersangka.
Kasus "bau ikan asin" yang menyeret nama Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua, dan Fairus A Rafiq kini memasuki babak baru.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan dicecar sebanyak 46 pertanyaan, Galih Ginanjar akhirnya memberi pengakuan bahwa dirinya ingin mempermalukan sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.
Galih Ginanjar yang menyebutkan kalimat "bau ikan asin" saat sesi berbincang dengan Rey Utami kini terancam hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Nasib Anak Semata Wayang Rey Utami dan Pablo Benua, Setelah Kedua Orang Tuanya Resmi Jadi Tersangka
Dikutip dari PMJNews, kini dua terlapor lainnya yang juga dijadikan tersangka, Pablo Benua dan Rey Utami telah ditahan oleh petugas kepolisian.
Setelah menjalani pemeriksaan, pasangan suami istri ini belum diizinkan pulang.
Seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono ketiga publik figur tersebut kini tengah ditahan.
"Iya (ditahan) kan sudah tersangka," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (11/07/2019) pagi.
Pihak kepolisian menduga jika pemilik channel YouTube yang mengunggah tayangan "bau ikan asin" ini mencona untuk menghilangkan alat bukti.
Dugaan ini merujuk pada tidak adanya barang bukti yang dicari saat polisi melakukan penggeledahan dirumah Rey dan Pablo.
"Artinya bahwa seperti alat yang digunakan untuk melakukan perekaman, kamera, flash disk sudah tidak ada."