Keduanya terduga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat pagi.
Para tersangka ini juga mendapat pendampingan hukum dari Polri saat pemeriksaan.
"Tadi (kemarin) pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Siang dilakukan pemeriksaan bagi tersangka dan tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," ujarnya.
Baik Listyo dan Argo belum bisa menyampaikan kronologi perkara, aktor intelektual maupun motif di balik penyerangan yang diduga dilakukan RM dan RB ini.
Mereka beralasan, tim teknis Polri masih melakukan pendalaman pemeriksaan kepada RM dan RB.
"Bersabar.., ini sedang pemeriksaan awal.
"Belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," kata Argo.