Di akun media sosialnya Nelayan yang berasal dari Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kepulaan Riau ini mengaku bahwa video tersebut diambil 23 Desember lalu.
Namun kapal tersebut sudah beroperasi sejak 17 Desember hingga 24 Desember 2019.
Kapal asing tersebut diperkirakan sedikitnya terdiri 20 pasang kapal.
Puluhan kapal tersebut kata Dedek beraktifitas sebagai kapal pukat gandeng (2 kapal 1 jaring).
Diketahui pukat seperti ini dilarang di Indonesia karena dapat merusak karang. Selain itu semua jenis ikan ikut terjaring, termasuk anak ikan.
Dalam videonya Dedek menyampaikan bahwa video tersebut diambil di antara koordinat 04.10.000 - 109.10.000 yaitu masih wilayah Perairan Natuna Utara.
Menurut Dedek, nelayan sudah memberikan informasi pencurian ikan tersebebut ke pihak berwajib termasuk PSDKP Batam, namun pihak yang berawajib tidak merespon dengan baik karena alasan anggaran.
"Semoga pemerintah siapkan anggaran untuk kapal melakukan pengawasan di akhir tahun," tulisnya.
Menurut Dedek mereka tidak dapat mengambil gambar banyak karena kapal mereka kalah besar, sehingga mereka tidak bisa mengejar.