"Saya kenal Achmad, itu teman saya juga, tapi Achmad pembentuk IKAGI yang baru, yang dibentuk Ari Askhara. Jadi IKAGI yang lama itu Zaenal dan Jacqueline (Sekjen IKAGI)," katanya kepada awak media di Kementerian BUMN, Senin (9/12).
Dari kubu Zaenal, Kebijakan buruk dianggap telah merugikan pekerja.
Kebijakan merugikan tersebut salah satunya berkaitan dengan perubahan ketentuan menginap pada rute penerbangan luar negeri yang cukup panjang hingga mutasi tanpa alasan yang jelas.
Namun, semua itu dibantah oleh Achmad.
Menurutnya, Ketua IKAGI yang resmi dipegang oleh dirinya.
Ia mengisahkan IKAGI mulanya didaftarkan ke Kementerian Ketanagakerjaan sekitar 2001.
Setelah itu, sempat pula didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM oleh Zaenal pada 2016.
Kemudian, IKAGI berubah status dari asosiasi perkumpulan menjadi badan hukum.
Namun, menurutnya, pada saat itu pula Zaenal mengakhiri masa tugasnya sebagai ketua.