Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabur dari Rumah Sakit, Pasien RSJ ini Malah Jadi Korban Kekerasan Security, Inilah 4 Hak Pasien ODGJ

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 11 Desember 2019 | 13:45
Kabur dari Rumah Sakit, Pasien RSJ ini Malah Jadi Korban Kekerasan Security, Inilah 4 Hak Pasien ODGJ
Kolase: Instagram/makassar_iinfo

Kabur dari Rumah Sakit, Pasien RSJ ini Malah Jadi Korban Kekerasan Security, Inilah 4 Hak Pasien ODGJ

Masih dalam undang-undang yang sama, Pasal 28 G ayat 2 berbunyi pemerintah menjamin setiap warganya bebas dari penyiksaan.

Pasal 28 G ayat 2:

"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabatmanusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain"

Baca Juga: MotoGP 2020 Bertambah jadi 20 Putaran, Pembalap Yamaha, Valentino Rossi dan Maverick Vinales Malah Beda Pendapat

3. Hak hidup

Hak hidup ODGJ
komnasham.go.id

Hak hidup ODGJ

Hak merupakan sesuatu yang melekat dan dibawa secara alamiah ketika seorang individu dilahirkan di dunia.

Salah satu hak dasar, adalah hak hidup.

Hak hidup untuk ODGJ sama tingkatannya dengan orang normal pada umumnya.

Pemerintah Indonesia menjamin hal ini di dalam UUD NKRI 1945 pasal 28 I ayat 1:

Baca Juga: Jokowi Akan Terapkan Hukum Mati bagi Koruptor, Anggota DPR ini Malah Berikan Pernyataan Mengejutkan: Kalau Cuma 100 Juta Ngapain Dihukum Mati, Kasihan Kan Masih Bisa Bertobat

"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hakberagama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hakuntuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapatdikurangi dalam keadaan apapun."

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x