Masih dalam undang-undang yang sama, Pasal 28 G ayat 2 berbunyi pemerintah menjamin setiap warganya bebas dari penyiksaan.
Pasal 28 G ayat 2:
"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabatmanusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain"
3. Hak hidup
Hak merupakan sesuatu yang melekat dan dibawa secara alamiah ketika seorang individu dilahirkan di dunia.
Salah satu hak dasar, adalah hak hidup.
Hak hidup untuk ODGJ sama tingkatannya dengan orang normal pada umumnya.
Pemerintah Indonesia menjamin hal ini di dalam UUD NKRI 1945 pasal 28 I ayat 1:
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hakberagama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hakuntuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapatdikurangi dalam keadaan apapun."