Untuk hak hidup dipertegas lagi lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 9 ayat 1:
"Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya"
4. Hak kehidupan yang layak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 41 ayat 1 dan 2 disebutkan jika ODGJ berhak mendapatkan penghidupan yang layak.
Baca Juga: Mitos Kelabang Masuk Rumah, Benarkan ini Sebuah Pertanda Buruk?
(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan. Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, miningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
Mengenai hak-hak penderita gangguan jiwa juga dirumuskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 148 ayat 1 dan Pasal 149
Pasal 148 ayat (1) UU Kesehatan:
“Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.”