Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabur dari Rumah Sakit, Pasien RSJ ini Malah Jadi Korban Kekerasan Security, Inilah 4 Hak Pasien ODGJ

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 11 Desember 2019 | 13:45
Kabur dari Rumah Sakit, Pasien RSJ ini Malah Jadi Korban Kekerasan Security, Inilah 4 Hak Pasien ODGJ
Kolase: Instagram/makassar_iinfo

Kabur dari Rumah Sakit, Pasien RSJ ini Malah Jadi Korban Kekerasan Security, Inilah 4 Hak Pasien ODGJ

Untuk hak hidup dipertegas lagi lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 9 ayat 1:

"Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya"

4. Hak kehidupan yang layak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 41 ayat 1 dan 2 disebutkan jika ODGJ berhak mendapatkan penghidupan yang layak.

Baca Juga: Mitos Kelabang Masuk Rumah, Benarkan ini Sebuah Pertanda Buruk?

(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.

(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan. Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, miningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
depkes.go.id

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009

Mengenai hak-hak penderita gangguan jiwa juga dirumuskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 148 ayat 1 dan Pasal 149

Pasal 148 ayat (1) UU Kesehatan:

Baca Juga: Sosok Ini Ungkap Rahasia di Balik Video Betrand Peto Sentuh Bagian Sensitif Sarwendah Lewat Kartu Perempuan Hamil, Apa Maknanya?

“Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.”

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x