Bahkan ada Undang-undang khusus yang melindungi para penderita ODGJ ini.
Berikut hak-hak ODGJ yang jarang diketahui yang berhasil dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Hak Perlindungan
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat disebutkan Pemerintah Negara Indonesia memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negaranya.
Bunyi dari alinea keempat sebagai berikut:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenapbangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ..."
Hak perlindungan ini kemudian dijabarkan lewat Pasal 28 G ayat 1, yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"
2. Hak bebas dari penyiksaan