Follow Us

Kabur dari Rumah Sakit, Pasien RSJ ini Malah Jadi Korban Kekerasan Security, Inilah 4 Hak Pasien ODGJ

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 11 Desember 2019 | 13:45
Kabur dari Rumah Sakit, Pasien RSJ ini Malah Jadi Korban Kekerasan Security, Inilah 4 Hak Pasien ODGJ
Kolase: Instagram/makassar_iinfo

Kabur dari Rumah Sakit, Pasien RSJ ini Malah Jadi Korban Kekerasan Security, Inilah 4 Hak Pasien ODGJ

Bahkan ada Undang-undang khusus yang melindungi para penderita ODGJ ini.

Berikut hak-hak ODGJ yang jarang diketahui yang berhasil dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Menteri Penggantinya Akan Lakukan Eskpor Benih Lobster, Susi Pusjiastuti Pun Akhirnya Buka Suara: Astagfirullah, Karunia Tuhan Tidak Boleh Kufur Nikmat!

1. Hak Perlindungan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
luk.staff.ugm.ac.id

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat disebutkan Pemerintah Negara Indonesia memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negaranya.

Bunyi dari alinea keempat sebagai berikut:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenapbangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ..."

Baca Juga: Nyali Ciut, Tak Hanya ingin 'Suap' Fairuz dan Sonny Septian, Trio Ikan Asin juga Coba Menyogok Sosok ini untuk Berdamai

Hak perlindungan ini kemudian dijabarkan lewat Pasal 28 G ayat 1, yang berbunyi:

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"

2. Hak bebas dari penyiksaan

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest