Suar.ID -Presiden Joko Widodo (Jokowi) membukakemungkinan adanya hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia saat menghadiri acara hari anti korupsi di SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019) kemarin.
Melansir dari Tribunnews, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan apa yang disampaikan Jokowi adalah peringatan keras bagi semua pihak untuk tidak korupsi.
"Itu merupakan warning bagi kita semua, bahwa kita ke depan, baik eksekutif maupun legislatif, untuk terus tata keuangannya tertib dan baik," ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Dascojuga mengapresiasi sikap dan pernyataan Jokowi yang menunjukkan tak akan pandang bulu dan secara tegas memberantas korupsi.
Meskipun begitu, Politikus Gerindra tersebut menilai tentu perlu ada pertimbangan seberapa besar tingkat kesalahan yang dijatuhkan untuk hukuman mati bagi koruptor.
Dasco turut menyetujui pendapat mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut yang menegaskan hukuman mati dapat diterapkan bagi koruptor dana bencana alam.
"Kalau itu saya setuju, karena bencana alam adalah urgensi ketika bencana alam, maka ada orang-orang yang susah dan menderita. Kalau kemudian bantuan atau pengelolaan anggaran itu dikorupsi itu kelewatan. Saya setuju kalau itu," tandasnya.
Penjelasan Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menghadiri pentas drama "Prestasi Tanpa Korupsi di SMK 57, Jakarta pada Senin (9/12/2019).
Dalam kunjungannya itu, Jokowi sempat ditanya oleh satu di antara siswa SMK 57 mengenai hukum di Indonesia yang tak tegas untuk koruptor.
Mengutip dari Kompas.com, pertanyaan tersebut diajukan oleh Harley Hermansyah, seorang siswa kelas XII Jurusan Tata Boga.
"Kenapa negara kita dalam mengatasi koruptor tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju, misalnya dihukum mati?" tanya Harley.
Sesaat setelah pertanyaan tersebut terlontar, Harley mendapatkan apresiasi dari semua siswa yang hadir.
Sontak siswa-siswa tersebut langsung bertepuk tangan bersama.
Selain itu Presiden Jokowi juga ikut menanggapi dengan tertawa kecil saat mendengar pertanyaan tersebut.
Setelah itu, Jokowi langsung menjawabnya, ia menjelaskan jika undang-undang sekarang memang tidak mengatur hukuman mati.
"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan. Tapi, di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati," ujar Jokowi.
Jokowi lantas menjelaskan jika aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan.
Syaratnya adalah jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Jokowi juga menambahkan penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai satu di antara sanksi pemidanaan.
Sanksi tersebut ada dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi.
Menurutnya, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat maka DPR akan mendengarnya.
Namun Jokowi juga menekankan keinginan hukuman mati untuk koruptor juga akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.
"Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," lanjut Jokowi.
Sementara itu, Jokowi tak menjawab dengan tegas apakah dari pihak pemerintah akan menginisiasi hukuman tersebut.
Menurut Jokowi, hal itu kembali lagi pada kehendak masyarakat.
"Ya bisa saja (pemerintah inisiasi) kalau jadi kehendak masyarakat," tegasnya.(Vincentius Jyestha Candraditya/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judulJokowi Buka Peluang Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPR