Hakim menilai Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).
Rabu (26/6/2019) artis VA divonis 5 bulan penjara dalam perkara pelanggaran UU ITE.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
Artis VA dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan pada 30 Juni 2019, Vanessa Angel dibebaskan dari penjara.
Vanessa pun napak tilas dengan mengunggah foto saat ditangkap polisi karena terjerat kasus konten bermuatan asusila pada awal 2019.
Ia membandingkan dengan nasibnya penghujung 2019.
Di mana, Vanessa akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani vonis 5 bulan penjara di Rutan Medaeng, Jawa Timur.
"KAMU BUKAN TUHAN! Kamu gak tahu jalannya hidup kedepan, kamu jg gak tahu siapa yg masuk surga dan siapa yg enggak," tulis Vanessa pada akun Instagram-nya, @vanessaangelofficial, Selasa (10/12/2019).