Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awalnya Tidak ada yang Menyangka, Kini Terungkap 5 Penyebab Helmy Yahya Dicopot dari Jabatannya sebagai Dirut TVRI, Salah Satunya tidak dapat Mengelola Anggaran

Ervananto Ekadilla - Selasa, 10 Desember 2019 | 08:00
Awalnya Tidak ada yang Menyangka, Kini Terungkap 5 Penyebab Helmy Yahya Dicopot dari Jabatannya sebagai Dirut TVRI, Salah Satunya tidak dapat Mengelola Anggaran
Instagram Helmy Yahya

Baca Juga: Tanpa Ampun, Menteri yang Baru Ditunjuk Jokowi Ini Akan Copot Semua Pejabat Garuda Indonesia yang Terlibat Penyelundupan Harley

"Pemberhentian anggota direksi sesuai Pasal 24 Ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau, dan tidak lagi memembuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," demikian isi surat Helmy Yahya yang diterima pada Kamis (5/12/2019).

Helmy Yahya mengatakan, dasar pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian anggota.

"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy Yahya dalam surat itu.

Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Ari Ashkara Dicopot Jabatannya oleh Erick Thohir Karena Penyelundupan Sepeda Brompton, Rupanya Sepeda ini Menyimpan Fakta Mencengangkan!

Menkominfo Turun Tangan

Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate menjelaskan pihaknya turut ikut campur dalam persoalan internal direksi dan Dewan Pengawas TVRI karena sebagian besar karyawan berasal dari kementeriannya.

“60 persen pekerja TVRI itu berasal dari ASN Kominfo. Wajar, kalau kami ikut menengahi masalah yang terjadi di tubuh keluarga besar TVRI,” ujar Johnny di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Sejauh ini, kata Johnny, Kementerian Kominfo menunggu langkah penyelesaian secara internal dari pihak direksi dan Dewan Pengawas TVRI.

Baca Juga: Gerak Cepat Copot Ari Askhara Gara-gara Kasus Penyelundupan Onderdil Harley Davidson, Kantor Erick Thohir Pun Kebanjiran Karangan Bunga, Gaji Dirut Garuda Harusnya Cukup Beli Harley

Menurutnya dalam waktu satu bulan direksi harus membuat balasan kepada Dewan Pengawas (Dewas) atas pemberhentian Direktur Utama Helmy Yahya.

Berikutnya Dewan Pengawas berhak untuk merespons apakah alasan yang dijabarkan direksi tersebut dapat diterima.

Source :Tribun Timur

Editor : Suar





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x