"Pemberhentian anggota direksi sesuai Pasal 24 Ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau, dan tidak lagi memembuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," demikian isi surat Helmy Yahya yang diterima pada Kamis (5/12/2019).
Helmy Yahya mengatakan, dasar pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian anggota.
"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy Yahya dalam surat itu.
Menkominfo Turun Tangan
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate menjelaskan pihaknya turut ikut campur dalam persoalan internal direksi dan Dewan Pengawas TVRI karena sebagian besar karyawan berasal dari kementeriannya.
“60 persen pekerja TVRI itu berasal dari ASN Kominfo. Wajar, kalau kami ikut menengahi masalah yang terjadi di tubuh keluarga besar TVRI,” ujar Johnny di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Sejauh ini, kata Johnny, Kementerian Kominfo menunggu langkah penyelesaian secara internal dari pihak direksi dan Dewan Pengawas TVRI.
Menurutnya dalam waktu satu bulan direksi harus membuat balasan kepada Dewan Pengawas (Dewas) atas pemberhentian Direktur Utama Helmy Yahya.
Berikutnya Dewan Pengawas berhak untuk merespons apakah alasan yang dijabarkan direksi tersebut dapat diterima.