Suar.ID -Baru-baru ini sedang terjadi kisruh di tubuh stasiun televisi TVRI.
Penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Helmy Yahya tak langsung menerima keputusan tersebut.
Mantan pembawa acara "Kuis Siapa Berani" itu melawan atas keputusan pencopotan dirinya, lantaran tidak ada dasar yang jelas.
Melansir dari Tribun Timur, Helmy Yahya membenarkan adanya surat keputusan penonaktifan dirinya.
Namun, ia menyatakan masih berstatus Direktur Utama TVRI.
"Iya benar, tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy Yahya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).
Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.
"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," demikian isi surat yang diterima, Kamis (5/12/2019).