Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awalnya Tidak ada yang Menyangka, Kini Terungkap 5 Penyebab Helmy Yahya Dicopot dari Jabatannya sebagai Dirut TVRI, Salah Satunya tidak dapat Mengelola Anggaran

Ervananto Ekadilla - Selasa, 10 Desember 2019 | 08:00
Awalnya Tidak ada yang Menyangka, Kini Terungkap 5 Penyebab Helmy Yahya Dicopot dari Jabatannya sebagai Dirut TVRI, Salah Satunya tidak dapat Mengelola Anggaran
Instagram Helmy Yahya

"Selama non-aktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," lanjut pernyataan pada poin kedua.

Pada poin ketiga, Dewan Pengawas LPP TVRI menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian Dirut LPP TVRI.

Selanjutnya, pada poin keempat menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Baca Juga: Seorang Presenter TVRI Ditemukan Tewas di Selokan, Tubuhnya Berlumuran Darah dan Ada Bekas Tusukan

Kisruh manajemen di TVRI seolah tak pernah berhenti.

Dalam beberapa periode, Direktur TVRI diberhentikan di tengah jalan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Tercatat, sudah 3 periode sebelumnya Dewan Pengawas TVRI memberhentikan direksi TVRI.

Yang paling terbaruadalah Helmi Yahya.

Baca Juga: Baru Saja Dicopot Erick Thohir Gara-gara Terlibat Selundupkan Harley Davidson, Sosok Ini Ternyata Punya Koleksi Mobil Mewah yang Bikin Ngiler

“Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” demikian pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

Helmy Yahya merespons surat keputusan yang dikeluarkan Dewan Pengawas LPP TVRI tersebut melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019.

Dalam surat itu, Helmy Yahya mengatakan Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 terkait penonaktifan dan penunjukan Pelaksana tugas harian LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak memiliki dasar.

Source :Tribun Timur

Editor : Suar





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x