Suar.ID - Tua-tua keladi, mungkin pantas disandang kakek yang usianya hampir seabad ini.
Tak sadar umur dan tak tahu malu, kakek ini tega lakukan hal bejat pada seorang nenek yang usianya juga hampir menginjak satu abad.
Seorang kakek berinsial AW, warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, ditahan polisi lantaran dituduh memerkosa seorang nenek berinisial AH.
Kanit Reskrim Polsek Woja, Bripka Supriyadin mengatakan, kakek berusia 72 tahun itu dibekuk petugas setelah beberapa jam dilaporkan ke polisi Pelaku ditangkap di Desa Kawangko, Kecamatan Manggelewa sesaat setelah diduga mencabuli nenek berusia 87 tahun pada Kamis (5/12/2019).
"Kasus ini dilaporkan keluarga korban sekitar pukul 13.00 Wita. Sementara pelaku ditangkap Kamis sore. Saat ini terduga pelaku sudah kita tahan. Dia diamankan di Mapolres Dompu,” ujar Supriyadin, saat dihubungi, Jumat.
Kejadian itu diketahui saat A, cucu AH, mengantar nasi untuk makan siang ke rumah neneknya sekitar pukul 12.00 WITA.
Awalnya, A tak merasa curiga saat bertandang ke rumah neneknya. Namun, setelah beberapa kali dipanggil, AH tak menjawab.
Sementara pintu kamar AH dikunci dari dalam.
Karena merasa ada yang janggal, A menobrak pintu kamar.
Saat pintu dibuka, cucunya itu langsung terkejut melihat AW tengah menaikkan celananya di dekat AH .
Sementara AH sudah tak sadarkan diri.
“Saya melihat dia bangun dan menaikkan celananya. Sedangkan nenek sudah telanjang dan tidak sadarkan diri,” tutur A.
Cucu AH berteriak sambil menghujat AW.
Teriakan A bukannya membuat AW panik dan takut, Ia malah sempat cekcok dengan A sebelum akhirnya kabur.
Setelah orang-orang datang, baru AW kabur.
AH dalam keadaan pingsan dilarikan ke RSUD Dompu.
Selain sempat dirawat, AH juga dilakukan visum.
Keluarga AH yang tak terima atas perlakuan kakek yang sudah bauh tanah itu pun melaporkan AW ke Polsek Woja.
Polisi melakukan penyelidikan dan kini menahan AW.
Hingga kini polisi masih menahan dan memeriksa AW untuk diperiksa. (Syarifudin)
Oknum PNS Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
LS (50) warga Ngawi tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis penderita keterbelakangan mental yang masih di bawah umur terancam hukuman 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat mengatakan, hukuman tersebut lebih berat dikarenakan pemberatan hukuman 1/3 dari ancaman hukuman dengan berlakunya PERPU No 1 tahun 2016.
“Hukumannya diperberat dari ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman itu,” ujar M Khoirul Hidayat di ruang kerjanya Rabu (04/12/2019).
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Mestinya tersangka ini harus melindungi korban, apalagi korban korban juga bersekolah di situ,” kata Khoirul.
Sebelumnya LS ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (02/12) terai kasus pemerkosaan terhadap IL (17) yang tak lain adalah tetangga korban.
Korban diperkosa di kamar setelah dibujuk saat lewat di depan rumah pelaku.
Pelaku memberi uang Rp 30.000 kepada korban setelah melakukan aksi bejatnya agar tidak memeberitahukan kepada siapa pun.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Perkosa Nenek 87 Tahun hingga Pingsan, Seorang Kakek Ditahan Polisi