Suar.ID - Seorang kakek bernisial ML(58), tega rudapaksa cucunya yang sedang tidur, awalnya menawarkan pijatan, cucunya pun hamil akibat perbuatan bejatnya.
ML merupakan warga Kecamatan Kraksaan, Probolinggo.
Ia kini harus berurusan dengan polsisi dan sedang diproses ke ranah hukum.
ML diketahui telahtega memperkosa cucunya sendiri, MFS, yang kini berusia 20 tahun.
ML diringkus polisi pada Senin (28/10/2019).
Saat ini kasusnya masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pertama kali sekitar bulan Juli 2014.
Saat itu korban masih berusia 14 tahun.
Ibu kandung korban baru melaporkan ke polisi pada 2 Maret 2015.
Itu setelah korban bercerita bahwa dirinya telah diperkosa oleh ML.