Sejauh ini polisi menduga kuat, bahwa ML-lah yang memperkosa korban.
Ini berdasarkan dari saksi yang sudah dimintai keterangan.
Keyakinan itu bertambah ketika pelaku menghilang saat korban tengah mengandung.
"Setelah diketahui mengandung, korban menghilang."
"Menurut informasi, dia (ML) merantau ke Kalimantan dan bekerja sebagai kuli bangunan."
"Setelah itu dia dijadikan daftar pencarian orang. Baru beberapa waktu lalu petugas mendapat info jika pelaku pulang. Tepat Senin (28/10), kami menangkap pelaku dirumahnya," paparnya.
Antara ML dan korban, sejatinya memiliki hubungan kakek dan cucu tiri.
Ibu kandung korban, merupakan anak dari hasil pernikahan istrinya dengan pria lain sebelum dijadikan istri oleh pelaku.
Saat ini korban telah melahirkan seorang anak perempuan berusia 4 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan diancam dengan Pasal 76 D jo pasal 81 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.