Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Sadar Umur dan Tak Tahu Malu, Seorang Kakek Nekat Lampiaskan Nafsunya pada Nenek 87 Tahun hingga Pingsan

Rahma Imanina Hasfi - Sabtu, 07 Desember 2019 | 18:45
Ilustrasi tak sadarkan diri
Pixabay

Ilustrasi tak sadarkan diri

Oknum PNS Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental

LS (50) warga Ngawi tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis penderita keterbelakangan mental yang masih di bawah umur terancam hukuman 20 tahun.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat mengatakan, hukuman tersebut lebih berat dikarenakan pemberatan hukuman 1/3 dari ancaman hukuman dengan berlakunya PERPU No 1 tahun 2016.

“Hukumannya diperberat dari ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman itu,” ujar M Khoirul Hidayat di ruang kerjanya Rabu (04/12/2019).

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Baca Juga: 3 Tahun Lalu Pernikahannya Sempat Tak Dapat Restu Orangtua, Artis Cantik Ini Diam Seribu Bahasa saat Ditanya Soal Sang Ibu, Belum Akur?

Dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Mestinya tersangka ini harus melindungi korban, apalagi korban korban juga bersekolah di situ,” kata Khoirul.

Sebelumnya LS ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (02/12) terai kasus pemerkosaan terhadap IL (17) yang tak lain adalah tetangga korban.

Korban diperkosa di kamar setelah dibujuk saat lewat di depan rumah pelaku.

Pelaku memberi uang Rp 30.000 kepada korban setelah melakukan aksi bejatnya agar tidak memeberitahukan kepada siapa pun.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x