Namun, kata Erick, proses pemberhentikan Dirut Garuda tidak bisa langsung dilakukan saat ini karena Garuda Indonesia adalah perusahaan terbuka.
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara belum bisa dihubungi.
Kejanggalan Pesawat yang Digunakan Ari Askhara untuk Penyelundupan
Melansir dari Kompas.com, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pesawat Airbus A330-900 NEO yang ditumpangi Ari Askhara beserta tiga direksi Garuda Indonesia lainnya sebenarnya tak diperkenankan membawa muatan kargo.
Sebab, saat itu pesawat tersebut diperuntukan bukan untuk penerbangan komersil.
“Pesawat Airbus tersebut itu merupakan pesawat baru yang belum dioperasikan secara komersil. Jadi seharusnya enggak boleh bawa muatan kargo,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Selain itu, lanjut Arya, berdasarkan keterangan dari komite audit, pesawat itu tak parkir di apron, melainkan di hanggar milik PT. GMF (Garuda Maintenance Facility).
“Komisaris mengatakan pesawat tersebut langsung menuju hanggar GMF tanpa parkir di apron. Jadi ini ada itikad enggak baik untuk menghindari pemeriksaan,” kata Arya.
Benar saja, ketika petugas Bea dan Cukai memeriksa barang bawaan pesawat tersebut ditemukan komponen motor Harley Davidson dan dua unit sepeda Brompton.