Suar.ID -Dimas Agung Prayitno (21) kaget saat diberitahu petugas pajak bahwa dirinya memiliki sebuah mobil mewah.
Kendaraan roda empat yang disebut bernilai miliaran tersebut terdaftar atas namanya.
Padahal sehari-hari Dimas hanya bekerja sebagai kuli banunan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jangankan untuk membeli mobil mewah, untuk mengganti dinding rumahnya dari tripleks jadi bangunan permanen saja Dimas masih kesulitan.
Tak hanya Dimas, petugas pajak dari Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta yang datang menagih pun dibuat kebingungan saat mendatangi rumah yang terdaftar sebagai pemilik mobil mewah.
Nama Dimas Agung tertulis memiliki satu unit mobil mewah jenis Roll Royce Phantom yang harga per unitnya bisa mencapai Rp 20 miliar.
Melansir dari Tribunnews (20/11/2019), kejadian ini bermula ketika Dimas berkali-kali mendapatkan surat dari Samsat Jakarta Barat.
Dalam surat tersebut, Dimas dinyatakan memiliki tunggakan pajak atas kepemilikan satu unit mobil.
Dimas pun mengabaikan surat-surat tersebut karena mengira hanya salah kirim.
Setelah surat tagihan ketiga, Dimas dikejutkan dengan kedatangan petugas pajak di rumahnya.
Nama Dimas dicatut dalam surat penunggakan pajak sebesar Rp 200 juta untuk satu unit mobil mewah.
Petugas pajak menduga Dimas menjadi korban pengemplang pajak.
Data yang terdaftar dalam kepemilikan kendaraan mewah rupanya tak cocok dengan yang terjadi di lapangan.
Dimas mengaku bingung. Wujud mobilnya saja ia tak tahu apalagi memilikinya.
"Habis bingung harus bagaimana, bukan saya yang punya mobilnya,
"Padahal saya lihat mobil itu saja belum pernah, tahu juga tidak," ucap Dimas.
Ditolak saat mengajukan bantuan ke pemerintahan
Sebelumnya, Dimas sudah berkali-kali mendapat penolakan dari pemerintah untuk memberikan bantuan kepada keluarganya.
Pemerintah menolak surat-surat administrasi yang didaftarkan Dimas untuk bantuan kesehatan (KJS) dan pendidikan (KJP).
Kini Dimas mengetahui bahwa pemerintah menolak beri bantuan kepada Dimas karena dianggap menyalahi syarat utama penerima bantuan.
Nama Dimas Agung Prayitno rupanya terdaftar memiliki satu unit mobil mewah senilai Rp 20 miliar.
"Selama ini saya memang tidak memiliki KJS (Kartu Jakarta Sehat) dan KJP (Kartu Jakarta Pintar), baru ini mau buat ternyata ketahuan ada masalah ini," kata Dimas.
Sosok yang diduga mencatut nama Dimas
Setelah diingat kembali, Dimas ternyata pernah meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Kejadian tersebut telah lama berlalu, yakni pada tahun 2017.
Sosok yang meminjam KTP Dimas tak lain ialah bos-nya kala itu.
Dimas pun curiga bahwa ini adalah perbuatan mantan bos-nya, terlebih lagi diperkuat dengan fakta dirinya yang sama sekali tak bisa menghubungi si mantan bos.
"Mungkin dipakai untuk kepemilikan itu. Terakhir bertemu bos saya itu tahun 2018, sekarang perusahaannya sudah tutup," jelas Dimas.
Atas kejadian ini, Dimas hanya bisa pasrah dan menyerahkannya kepada petugas yang berwenang.
Pasalnya, ia sendiri juga tak tahu harus bagaimana.
Dikutip dari Warta Kota, Sekretaris Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta, Pilar Hendrani mengatakan pencatutan identitas orang lain memang tengah marak dilakukan para pengemplang pajak.
Modus kerap kali dilakukan agar si pemilik mobil mewah tidak terbebani pajak tambahan.
Beberapa modus tersebut, mulai terbongkar saat adanya bantuan-bantuan dari pemerintah.
"Beberapa nama yang dicatut baru ketahuan saat mereka mengurus KJP (Kartu Jakarta Pintar) atau KJS (Kartu Jakarta Sehat).
"Di situ mereka baru tahu namanya dicatut saat meminjamkan KTP ke orang lain," kata Pilar Hendrani.
Pilar menjelaskan banyak pencatutan identitas untuk membeli kendaraan mewah.
Setelah ditelusuri KTP yang dipakai ternyata bukan punya si pemilik kendaraan.
Dapat dilihat dari penunggak pajak kendaraan mewah di Jakarta Barat yang jumlahnya mencapai 2.000 kendaraan.