"Jika Ahok ditunjuk sebagai pejabat publik, itu baru tidak boleh," lanjut dia.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Berbeda halnya dengan saat Ahok digadang-gadang menjadi calon wakil presiden dan menteri.
Untuk jabatan tersebut, peluang Ahok memang tertutup karena secara hukum Ahok tidak dapat memenuhi syarat.
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah bakal calon tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
Begitu juga untuk posisi menteri dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 pasal 22.
Akibat kasus yang pernah menjerat Ahok hingga ia dipenjara 2 tahun memang membuat langkah Ahok terbatas, namun rupanya kini ia tetap bisa kembali menduduki jabatan penting di Indonesia.
Menilik ke belakang, peramal Denny Darko sebelumnya pernah menerawang nasib Ahok.
Saat itu Denny Darko meramalkan tentang pernikahan Ahok dan Puput Nastiti Devi, namun tak lupa menyinggung nasib karier Ahok ke depan.