Follow Us

Ternyata Nasibnya Sudah Diterawang Ahli Tarot, Sosok yang Ditolak Sana-sini Itu Kini Jadi Komisaris Utama Pertamina

Khaerunisa - Sabtu, 23 November 2019 | 18:00
Ternyata Nasibnya Sudah Diterawang Ahli Tarot, Sosok yang Ditolak Sana-sini Itu Kini Jadi Komisaris Utama Pertamina
Istrimewa via Tribunnews.com

Ternyata Nasibnya Sudah Diterawang Ahli Tarot, Sosok yang Ditolak Sana-sini Itu Kini Jadi Komisaris Utama Pertamina

Suar.ID - Belakangan nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjadi perbincangan publik.

Hal itu lantaran dirinya ditunjuk sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Dilansir dari Kompas.com, Penunjukkan Ahok tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri BUMN Erick Tohir ketika berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Ditunjuknya Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina langsung menuai polemik, banyak pihak yang menolak.

Baca Juga: Siap Beres-beres, Ahok Resmi Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Syarat yang Harus Dia Penuhi Sebelumnya

Salah satunya terkait rekam jejak Ahok yang pernah tersandung kasus hukum dan dipenjara selama 2 tahun.

Namun, dikutip dari Kompas.com, jika mengacu Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19/2003 tentang BUMN yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN adalah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Sementara kasus yang menjerat Ahok dinilai pelanggaran hukum yang tak merugikan keuangan negara.

Hal senada disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mengatakan bahwa BUMN bukan badan hukum publik, tetapi badan hukum perdata.

Baca Juga: Merasa Ahok Tak Pantas Jadi Bos BUMN, Rizal Ramli Mengecap Mantan Gubernur Jakarta 'Kelas Glodok', Rupanya Inilah Alasannya

Sehingga untuk jabatan Komiasaris BUMN masih memungkinkan untuk Ahok dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

"Badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang PT (Perseroan Terbatas), tunduk ke situ. Bukan undang-undang ASN," kata Mahfud, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (16/11/2019).

Source : Tribun Timur, Kompas.com

Editor : Khaerunisa

Baca Lainnya

Latest