Suar.ID - Belakangan nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjadi perbincangan publik.
Hal itu lantaran dirinya ditunjuk sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Dilansir dari Kompas.com, Penunjukkan Ahok tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri BUMN Erick Tohir ketika berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Ditunjuknya Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina langsung menuai polemik, banyak pihak yang menolak.
Salah satunya terkait rekam jejak Ahok yang pernah tersandung kasus hukum dan dipenjara selama 2 tahun.
Namun, dikutip dari Kompas.com, jika mengacu Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19/2003 tentang BUMN yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN adalah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Sementara kasus yang menjerat Ahok dinilai pelanggaran hukum yang tak merugikan keuangan negara.
Hal senada disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mengatakan bahwa BUMN bukan badan hukum publik, tetapi badan hukum perdata.
Sehingga untuk jabatan Komiasaris BUMN masih memungkinkan untuk Ahok dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang PT (Perseroan Terbatas), tunduk ke situ. Bukan undang-undang ASN," kata Mahfud, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (16/11/2019).