Follow Us

Siap Beres-beres, Ahok Resmi Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Syarat yang Harus Dia Penuhi Sebelumnya

Moh. Habib Asyhad - Jumat, 22 November 2019 | 18:15
Beredar foto Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal Ahok memakai baju petugas SPBU Pertamina di media sosial Instagram.
Instagram @aganharahap

Beredar foto Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal Ahok memakai baju petugas SPBU Pertamina di media sosial Instagram.

Suar.ID - Setelah jadi teka-teki, posisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di BUMN akhirnya menemukan jawaban.

Yup, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut Ahok akan menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

"Insya Allah sudah putus dari beliau, pak Basuki (Ahok) akan jadi Komisaris Utama Pertamina," ujar Erick Thohir di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Menurutnya, posisi Ahok nantinya akan didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai wakil komisaris Pertamina.

Sementara posisi direktur keuangan Pertamina, kata Erick, akan diisi Ema Sri Martini yang saat ini masih duduk sebagai Direktur Utama PT Telkomsel.

"Sedangkan Pahala Mansury (sekarang direktur keuangan Pertamina) akan menjadi direktur utama BTN dan komisaris utama Pak Chandra Hamzah," ucap Erick.

Menteri BUMN Erick Tohir tunjuk Basuji Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai komisaris utama Pertamina
kompas.com

Menteri BUMN Erick Tohir tunjuk Basuji Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai komisaris utama Pertamina

Terkait penunjukan itu, Erick Thohir juga menegaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus mundur dari keanggotaan PDI-P saat resmi menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.

"Pasti (harus mundur). Semua komisaris di BUMN apalagi direksi itu harus mundur dari partai," ujar Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Saat ditanya apakah Ahok telah mengetahui dia harus mundur dari keanggotaan di PDI-P, Erick menjawab bahwa Ahok telah mengetahui hal tersebut.

Erick mengatakan, semua nama yang ditunjuk sebagai direktur dan komisaris utama BUMN telah diberi tahu syarat-syaratnya, termasuk harus melepas keanggotaan mereka di partai.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest