Suar.ID -Pengacara Otto Cornelis 'OC' Kaligis menggugat Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
OC Kaligis, yang kini berstatus terpidana kasus suap, meminta Anies Baswedan untuk memecat Bambang Widjojanto alias BW yang saat ini menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Di TGUPP yang dibentuk oleh Gubernur Anies Baswedan, Bambang Widjojantomenjabat sebagaiKetua Komite Pencegahan Korupsi.
Melansir dari Kompas.com, gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada Juli lalu dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Sidang perdana telah dilaksanakan pada 6 Agustus.
Kasus tersebut sempat mengalami mediasi,namun tidak berhasil.
Agenda sidang replik atau jawaban penggugat akan diadakan pada 26 November ini.
OC Kaligis menilai perbuatan Anies Baswedan melawan hukum dengan mengangkat Bambang Widjojanto sebagai salah satu anggota TGUPP.
“Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies), maka penggugat (Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,” bunyi petitum gugatan OC.
Karena itu, OC meminta hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya dengan membayar kerugian tersebut.