Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tunjuk Sosok Ini Jadi Anggota TGUPP, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Digugat Seorang Pengacara Senior: 'Mengada-Ada'

Ervananto Ekadilla - Jumat, 22 November 2019 | 20:00
Tunjuk Sosok Ini Jadi Anggota TGUPP, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Digugat Seorang Pengacara Senior: 'Mengada-Ada'
Kolase Kompas.com

Suar.ID -Pengacara Otto Cornelis 'OC' Kaligis menggugat Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

OC Kaligis, yang kini berstatus terpidana kasus suap, meminta Anies Baswedan untuk memecat Bambang Widjojanto alias BW yang saat ini menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Di TGUPP yang dibentuk oleh Gubernur Anies Baswedan, Bambang Widjojantomenjabat sebagaiKetua Komite Pencegahan Korupsi.

Melansir dari Kompas.com, gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada Juli lalu dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Terjadi Pembongkaran Bangunan Liar di Sunter, Beginilah Komentar Warga Kepada Anies Baswedan: Kita Kayak Hewan Begini, Pak!

Sidang perdana telah dilaksanakan pada 6 Agustus.

Kasus tersebut sempat mengalami mediasi,namun tidak berhasil.

Agenda sidang replik atau jawaban penggugat akan diadakan pada 26 November ini.

OC Kaligis menilai perbuatan Anies Baswedan melawan hukum dengan mengangkat Bambang Widjojanto sebagai salah satu anggota TGUPP.

Baca Juga: Penyeberang Dibiarkan Kepanasan bahkan Harus Payung, Ini Alasan Anies Baswedan Perintahkan Copot Atap JPO, Bikin Geleng-Geleng Kepala

“Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies), maka penggugat (Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,” bunyi petitum gugatan OC.

Karena itu, OC meminta hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya dengan membayar kerugian tersebut.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x