Suar.ID -Berita terpopuler Suar edisi Jumat (15/11/2019).
Dikenal sebagai Sosok Jenderal yang Gagah Berani, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Ungkap Kebijakan Perangnya: Semua Rakyat Harus Ikut!
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menekankan bahwa konsep pertahanan dan keamanan negara harusberdasarkan pada sistem pertahanan rakyat semesta.
Melansir dariKompas.com, menurut Prabowo, konsep tersebut telah menjadi doktrin pertahanan yangditerapkan oleh Bangsa Indonesia selama ini.
Olehkarena itu, apabila suatu saat Indonesia terlibat perang, maka seluruh rakyat harus ikut terlibat.
"Kita mengerti dan memahami bahwa mungkin saat ini secara teknologi mungkin kita tidak bisa mengalahkan kekuatan teknologi bangsa lain."
"Tapi pertahanan kita, berdasarkan pemikiran atau konsep pertahahan rakyat semesta," ujar Prabowo saat memaparkan program Kementerian Pertahanan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/10/2019).
"Kalau terpaksa kita terlibat perang, perang yang kita laksanakan adalah perang rakyat semesta.The concept of the total people's war," tutur dia.
Prabowo mengatakan, Indonesia tidak akan diduduki oleh negara lain apabila seluruh rakyat menjadi komponen pertahanan negara.
Artinya, pertahanan negara tidak hanya diperkuat oleh TNI sebagai komponen utama.
Menurut mantan Komandan Jenderal Kopassus itu, perlu dibangun komponen cadangan yang berasal dari segala sektor.
Dengan demikian, kata Prabowo, setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti program Bela Negara.
"Itu adalah doktrin Indonesia selama ini, lahir dari sejarah kita bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut bela negara," kata Prabowo.
"Ini yang yang akan menjadi fokus persiapan pemikiran dan penyelenggaraan gelar pertahanan dan keamanan negara kita ke depan," ucap dia.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Sementara, pasal 4 ayat (2) menyebut keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib diberlakukan bagi warga negara sebagai calon Komponen Cadangan.
Komponen Cadangan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer.
Kemudian, Pasal 31 mengatur soal pembentukan Komponen Cadangan yang terdiri dari 4 tahap yakni pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.(Kristian Erdianto/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPrabowo: Kalau Terpaksa Perang, Laksanakan Pertahanan Rakyat Semesta!
Hanya Diwajibkan Lapor padahal Sudah Tewaskan Dua Nyawa Tak Berdosa, Ayah Korban Menduga Pemilik Mobil Camry Anak dari Orang Terpandang
Suar.ID-Dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas setelah ditabrak pengemudi Toyota Camry berinisial DH di Kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11/2019).
Melansir dariKompas.com, dua orang ini bernama Wisnu (18) dan Ammar (18).
Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.
Salah satu korban selamat dalam kejadian itu, Fajar, menceritakan peristiwa itu berawal saat ia dan teman-temannya mengendarai skuter listrik yang disewakan dari FX Sudirman.
"Kami berenam menyewa tiga GrabWheels sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Fajar saat dikonfirmasiKompas.com, Selasa (13/11/2019).
Enam sekawan ini naik skuter listrik itu berboncengan.
Saat asyik berkendara bersama, skuter listrik yang dinaiki Ammar dan Wisnu tiba-tiba kekurangan daya baterai (low battery) di flyover Senayan.
Akhirnya, mereka berdua menukar skuter listrik mereka dengan skuter milik Bagus yang kala itu berboncengan dengan Wanda.
"Akhirnya Bagus bawa skuter sendiri, yang lowbat saya bawa, lalu Wanda boncengan dengan Wulan," ucap Fajar.
Sementara itu, Ammar dan Wisnu melintas lurus ke arah FX Sudirman.
Menurut dia, posisi skuter listrik mereka sudah berjalan di pinggir jalan.
Namun, tiba-tiba saja ada mobil Camry dari belakang yang menabrak kencang enam orang korban ini.
Akibatnya, mereka berenam sama-sama terlempar pasca ditabrak oleh mobil itu.
"Teman saya Bagus mental 10-15 meter, saya langsung banting skuter pas lihat teman saya terlempar jauh, abis itu saya samperin si Bagus masih sadar cuma kulit lengan kiri tidak ada sama engkel tidak bisa gerak," kata Fajar.
Lalu, ia dan teman-temannya yang selamat kala itu langsung menghampiri Ammar dan Wisnu.
Sebab mereka terlempar lebih jauh.
Saat dilihat, Ammar dan Wisnu sudah tak sadarkan diri hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit terdekat dan dinyatakan meninggal dunia.
Ketika dibawa ke rumah sakit, Ammar mengalami pendarahan di kepala dan tulang belakangnya geser.
"Dengkulnya robek, sama luka di ujung jari, kalau Wisnu ada luka di kepala dan perut bagian belakang luka," kata Fajar.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka DH positif mengonsumsi alkhohol.
Akibatnya, DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya dan menabrak pengendara skuter listrik.
Rudy Yohanes, ayah dari pengguna skuter listrik Grabwheel bernama Ammar (18) yang tewas usai ditabrak mobil Camry hitam di Kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, mengatakan, pihaknya menduga pelaku merupakan anak dari pejabat.
Hal itu diungkapkan Rudy berdasarkan kunjungan keluarga pelaku berinisial DH yang diwakili ibunya ke rumah duka dan Rumah Sakit Angkatan Laut Mintoharjo saat Ammar dirawat.
Saat itu, ibu dari pelaku datang dengan didampingi ajudan atau semacam asisten pribadi.
Rudy juga mengatakan, keluarga pelaku memiliki itikad baik dengan memohon maaf atas kecelakaan yang menimpa korban.
"Iya keluarganya itu ibunya datang waktu di rumah sakit juga, pas ngubur anak saya juga datang."
"Kemarin terakhir yasinan juga datang."
"Nanti katanya tujuh harian mau datang lagi."
"Ya dia minta maaf saja atas kejadian itu, datangnya sama asistennya," kata Rudy di rumahnya, Jalan Pisangan Lama II, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2019).
Rudy menjelaskan, pihaknya tidak meminta kompensasi apapun dari keluarga pelaku.
Namun, keluarga pelaku berinisiatif yang menanggung semua biaya rumah sakit.
"Kita tidak minta yah, cuma itu saja biaya rumah sakit dia yang bayar ada asistennya hubungi saya biar dia yang bayar. Sudah itu saja," ujar Rudy.
Sementara itu polisi memutuskan tidak menahan pengendara mobil Camry berinisial DH yang menabrak hingga menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels.
Padahal, DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Tersangka) tidak (ditahan) dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11/2019).
Fahri mengungkapkan, tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung.
"Kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ungkap Fahri.