Menurut mantan Komandan Jenderal Kopassus itu, perlu dibangun komponen cadangan yang berasal dari segala sektor.
Dengan demikian, kata Prabowo, setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti program Bela Negara.
"Itu adalah doktrin Indonesia selama ini, lahir dari sejarah kita bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut bela negara," kata Prabowo.
"Ini yang yang akan menjadi fokus persiapan pemikiran dan penyelenggaraan gelar pertahanan dan keamanan negara kita ke depan," ucap dia.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Sementara, pasal 4 ayat (2) menyebut keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib diberlakukan bagi warga negara sebagai calon Komponen Cadangan.
Komponen Cadangan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer.
Kemudian, Pasal 31 mengatur soal pembentukan Komponen Cadangan yang terdiri dari 4 tahap yakni pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.(Kristian Erdianto/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPrabowo: Kalau Terpaksa Perang, Laksanakan Pertahanan Rakyat Semesta!